BERITA

Kabag ULP Parigi Moutong Akan Di Laporkan Ke KASN dan LKPP RI

564
×

Kabag ULP Parigi Moutong Akan Di Laporkan Ke KASN dan LKPP RI

Sebarkan artikel ini

Kabag ULP Parimo Akan Dilaporkan Ke KASN dan LKPP RI.

SIGI – Celebespos.com Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Parigi Moutong Hendra Bangsawan, akan di laporkan oleh Forum Mahasiswa dan Masyarakat Memantau Kabupaten Parigi Moutong (FM3KP) dalam waktu dekat ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI (LKPP RI). Pelaporan ini terkait beberapa kasus yang melibatkan dirinya.
Minggu, (30/8/2020).

Beberapa kasus yang akan dilaporkan diantaranya terkait dengan fakta persidangan hasil putusan perkara nomor 29/Pdt.G/2019/PN Prg yang melibatkan Tergugat dalam hal ini Saudara Samsurizal Tombolotutu dan menyebut bahwa Hendra menerima uang melalui rekeningnya, dana tersebut dari seorang Pengusaha Hance Yohanes yang di peruntukan untuk kepentingan Kampanye Pilbup Samsurizal Tombolotutu 2018 silam..

Dari salinan putusan pengadilan ini menyebut peran dan keterlibatan Hendra sebagai salah satu penerima uang untuk kegiatan kampanye pasangan Samsurizal-Badrun (SABAR), apalagi staf dari Hance Yohanes yang mentransfer sejumlah uang mengetahui bahwa hendra adalah Tim Sukses dari pasangan tersebut. Ditambah beberapa bukti-bukti lain yang memperkuat laporan FM3KP untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan Hendra Bangsawan sebagai seorang ASN.

Tidak hanya Ke KASN, FM3KP akan melaporkan Hendra Bangsawan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sehubungan dengan beberapa praktek curang lelang Kelompok kerja (pokja), lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang ditenggarai “dimainkan” tender paket-paket serta diarahkan untuk memenangkan pihak tertentu.

Pada beberapa paket, pokja diduga kuat sengaja melakukan persekongkolan dengan peserta lain dalam mengatur hasil pelelangan.

Praktik seperti itu berpotensi mengurangi atau menghambat, memperkecil, meniadakan persaingan sehat, bahkan dapat merugikan pihak lain. Dalam kasus ini Kuat dugaan, pokja melakukan pengaturan dengan penyedia tertentu tentang calon pemenang lelang.

Berdasarkan penelusuran ada aroma praktek culas pada tender proyek pembangunan lanjutan gedung rawat inap kelas III empat (4) Lantai BLUD RSUD Anuntaloko Parimo ini, termuat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor : 1151149/BA-HPL/ 2018, PT Bumi Sanduay dinyatakan sebagai juara pada proyek dengan pagu Rp11,1 miliar itu.
Pokja salah satunya adalah Hendra Bangsawan, diduga kuat dengan sengaja melanggar Instruksi Kepada Peserta (IKP) dalam dokumen pengadaan dan mengarahkan PT Bumi Sanduay sebagai pemenang proyek berbiaya DAK tersebut.

Sementara Hendra Bangsawan yang di hubungi melalui pesan WhatsApp mengaku tidak keberatan atas laporan yang akan di sampaikan FM3KP. “Hak warga negara melaporkan orang dan terkait dengan putusan pengadilan yang menyebut nama saya terlibat, kan itu kasus perdata” ujarnya.

Sumber : Moh.Rusli (Ketua Harian FM3KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *