Cegah Stunting, DP3AP2KB Parimo Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak Dan Ketahanan Keluarga

oleh -618 Dilihat
SHARE :

PARIMO – Celebespos.com Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong meggelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak, dan Peran Ketahanan Keluarga dalam upaya penurunan Stunting di Kabupaten Parigi Moutong, bertempat di Kantor Camat Ongka Malino, Kamis (27/8/20).

Bupati Parigi Moutong diwakili Kepala Dinas P3AP2KB Parigi Moutong Yusnaeni SSos mengatakan, dalam rangka mewujudkan Indonesia Layak Anak (KLA) di tahun 2030, diharuskan seluruh Kabupaten Kota di Indonesia menjadi Kabupaten Layak Anak sesuai yang diamanatkan undang undang nomor 23 tahun 2014, bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam mewujudkan Kabupaten Kota layak anak.

Lanjut Yusnaeni, Kabupaten layak anak adalah Kabupaten yang mempunyai sistim pembagunan yang berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan Sumber daya Pemerintah, masyarakat serta dunia usaha terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan di dalam program kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak hak anak.

Kata Yusnaeni, ada 5 kluster hak anak yang dijabarkan dalam indikator dan ukuran KLA yaitu pertama hak sipil dan kebebasan. Kedua lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Ketiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Keempat pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan Kelima, perlindungan khusus.

Untuk Kabupaten Parigi Moutong kata Yusnaeni, satu satunya Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang telah mendapatkan penghargaan layak anak tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

“Kita berharap prestasi ini terus di pertahankan dan ditingkatkan untuk tahun tahun berikutnya, dan stakeholder dapat bekerjasama hingga ditingkat Kecamatan dengan harapan menjadi Kecamatan Layak Anak,”Terangnya.

Lebih lanjut Yusnaeni menjelaskan, sebanyak 24 Indikator untuk memenuhi terwujudnya KLA, tetapi ada 3 Indikator yang sangat penting khususnya dalam penurunan Stunning, yaitu pertama tidak adanya pernikahan anak. Kedua, meningkatnya status kesehatan anak termasuk terhindar dari gizi buruk dan Stunting dan ketiga adalah peran ketahanan keluarga dalam pemenuhan hak anak.

“Ketiga poin itu sangat berkaitan erat dimana pernikahan anak dibawah umur dapat menyebabkan Stunting dikarenakan anak yang menikah terlalu muda belum siap secara biologi dan mental untuk melahirkan anak dan memelihara anak yang dilahirkannya,”Ucapnya.

“Olehnya melalui kesempatan ini kami berharap khususnya Kecamatan Ongka Malino menjadi Kecamatan Layak Anak dan terbebas dari masalah pernikahan anak dibawah umur dan Stunting,”Ujarnya. (IKP/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.