SIGI, celebespos.com – Hasil pleno terbuka terhadap rekapitulasi perbaikan, Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan bupati dan wakil bupati Ilyas Nawawi – Uhut Hutapea, yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Sigi tahun 2020 terpaksa kandas.
Jumlah dukungan verifikasi faktual (Verfak) yang berhasil di kumpulan oleh Bapaslon Ilyas – Uhut, sebanyak 12.271 dan angka tersebut tidak mencukupi syarat dukungan yang harus di kumpulkan oleh Bapaslon jalur perseorangan yakni, 16.411.
Rapat pleno yang berjalan selama dua hari itu, di pimpinnlan langsung ketua KPU Sigi Hairil, dan menghadirkan Bapaslon Ilyas Nawawi – Uhut Hutapea, anggota Bawaslu Sigi dan PPK itu berjalan dengan lancar, walau ada beberapa sanggahan yang disampaikan pihak Bapaslon terhadap Verfak yang sudah dilakukan.
“Bapaslon Bupati dan wakil bupati Ilyas Nawawi – Uhut Hutapea tidak bisa melanjutkan pendaftaran pada tahap berikutnya, karena jumlah dukungan yang di peroleh setelah rekapitulasi perbaikan Verfak tidak mencukupi dari syarat yang sudah ditetapkan dalam putusan KPU nomor sebanyak16.411″terang Hairil.
Lanjut Hairil, jumlah yang memenuhi syarat yang bisa dikumpulkan Bapaslon Ilyas – Uhut hanya 12.271 pendukung dari 15 kecamatan yang telah dilakukan rekapitulasi perbaikan.
Sementara anggota Bawaslu Sigi Dewi Tisnawati mengatakan, selama dua hari rapat pleno yang dilaksanakan oleh KPU Sigi terhadap rekapitulasi perbaikan Bapaslon Perseorangan Ilyas Nawawi – Uhut Hutapea berjalan sesuai dengan prosedur dan adapun temuan Bawaslu Sigi dilapangan, juga telah di rekomendasikan dan telah di proses ke KPU Sigi dalam pleno.
“hasilnya jumlah dukungan memenuhi syarat sebanyak 12.271, sementara syrat dukungan yang harus dipenuhi Bapaslon perseorangan sebanyak 16.411, sehingga berdasarkan jumlah tersebut maka Bapaslon tidak dapat melakukan pendftran sesuai dengan BA7, rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten pada masa perbaikan”ungkapnya.WA