SIGI – Celebespos.com Guna memenuhi kebutuhan anak yang berdampak pada terjadinya kesejahteraan anak. Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melaunching Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) demi memenuhi kebutuhan anak, yang berdampak pada terjaminnya kesejahteraan anak.
Kegiatan pelaunchingan kali ini berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kab.Sigi serta dirangkaikan dengan pengguntingan pita / penandatanganan peraturan desa tentang perlindungan anak, yang disaksikan langsung Kadis Sosial Provinsi Sulawesi Tengah Ridwan Mumu, Kadis Sosial Kab.Sigi Sitti Ulfah, Astrid Gonzaga Dionisio selaku Child Protection Specialist Perwakilan UNICEF Jakarta, Amelia Tristiana Perwakilan UNICEF Makasar, Direktur Libu Perempuan Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng Dewi Rana Amir, Kades Kabonona, serta para tamu undangan yang hadir.
Dalam sambutan Bupati Sigi yang dibacakan Kepala Dinas Sosial Kab.Sigi Sitti Ulfah mengatakan atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sigi menyampaikan apresiasi kepada Libu Perempuan atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud kepedulian kita bersama dalam perkembangan anak di Kabupaten Sigi.
“Anak perempuan merupakan awal mata rantai yang sangat menentukan wujud dan kehidupan bangsa masa depan. Mempersiapkan generasi penerus sebagai pewaris yang berkualitas, berarti membangun dan mensejahterakan kehidupan anak sedini mungkin,” ucap Kadis Sosial Kab.Sigi Sitti Ulfah.
Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak maka Pemerintah Kabupaten Sigi berhak berikan perlindungan khusus pada anak.
Besar harapan perhatian kita terhadap keluarga dan juga perhatian orang tua kepada anak lebih besar, demi menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Terangnya.
Ditempat yang sama, Direktur Libu Perempuan Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah Dewi Rana Amir mengemukakan (PKSAI) didukung sepenuhnya oleh UNICEF dalam rangka mewujudkan penguatan kebutuhan anak. Selain itu sebagai upaya untuk melindungi anak dalam tumbuh kembangnya yang jauh dari praktek-praktek kekerasan berbasis gender baik secara fisik dan psikis.
“Anak sebagai generasi pelanjut, baik dalam situasi normal ataupun situasi darurat bencana alam dan non-alam harus tetap mendapatkan pemenuhan hak.” Tutupnya. (Kar)