SIGI – Celebespos.com Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Bantuan Stimulan Tahap II bersama seluruh unsur pihak terkait, di Aula Kantor Bupati Sigi sementara desa Kota Pulu Kec.Dolo, Selasa, (18/8/2020).
Rakor yang dipimpin Bupati Sigi Mohamad Irwan, S.Sos.,M.Si didampingi Sekab Sigi, Ketua DPRD Kab.Sigi, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wakapolres Sigi, Perwira Penghubung Kodim 1306/Donggala, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi, Kepala BP3D Kab. Sigi, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kab.Sigi, Pihak BPBD Kab. Sigi serta para OPD terkait penyelesaian penanganan Bantuan Stimulan Tahap II.
Namun sangat disayangkan, hingga rakor usai, tak nampak hadir Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab.Sigi Asrul Repadjori, meskipun undangan telah diinformasikan sebelumnya.
Diketahui, kehadiran Kepala BPBD Kab.Sigi sangat diperlukan terkait pembahasan tentang penyelesaian Bantuan Stimulan Tahap II. Nampak kekecewaanpun terlihat diraut wajah para peserta rakor tersebut.
“Ketidakhadiran Kaban Bencana Alam ini sudah menandakan bahwa Ia tidak urus dan tidak peduli lagi dengan urusan terkait bantuan stimulan tahap II,” ujar Mohamad Irwan.
Kekecewaan Bupati disebabkan tidak hadirnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab.Sigi Asrul Repadjori, yang hanya dihadiri oleh perwakilan BPBD.
Pasalnya, rapat koordinasi (Rakor) tersebut membahas terkait Penyelesaian Bantuan Stimulan Tahap II yang hingga kini masih berlanjut. Namun, sebagai salah satu instansi strategis di lingkungan Pemkab Sigi, Kepala BPBD tidak hadir dalam rapat.
“Kalau bisa, pak Sekab berikan surat teguran kepada beliau (Kepala BPBD) atas ketidakhadiran beliau di tempat rapat ini, karena ini tidak bisa diwakilkan, dimana menyangkut kebutuhan masyarakat terkait dengan data,” tegas Bupati Sigi
Bupati juga mengingatkan BPBD sebagai instansi yang menangani langsung tahapan penyaluran bantuan stimulan agar memperhatikan kelengkapan administrasi legal dan formal, khususnya terkait dengan perubahan data baik yang diusulkan maupun yang telah di-SK-kan sesuai dengan hasil verifikasi di lapangan. Terkait dengan usulan penerima bantuan, beliau menekankan agar semua usulan yang masuk adalah usulan legal dari Kepala Desa.
Ditempat yang sama, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kab. Sigi dalam pemaparannya menyampaikan beberapa kendala dalam penyelesaian penyaluran dana stimulan tahap II di antaranya yaitu telah berakhirnya tugas Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan (TP4) dan tim pendukung stimulan tahap II, serta masih banyaknya laporan masyarakat terkait dengan daftar nama penerima bantuan tersebut. Sebagai tindak lanjut mengatasi kendala yang ada, Pemerintah daerah Kabupaten Sigi akan mengajukan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) serta perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan terkait dengan proses penyaluran dana stimulan tahap II yang belum terealisasi sesuai dengan target output yang sudah direncanakan. Hal ini telah menjadi komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan penyaluran dana stimulan tersebut.(Kar)