Hadiri Paripurna, Anleg DPRD Sigi Hikmah Ladjidji Usulkan Terbentuknya Pansus Bencana Alam dan Covid 19

oleh -679 Dilihat
SHARE :

SIGI – Celebespos.com Dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Sigi, Jumat, (7/8/2020), Bupati Sigi yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi Andi Aco Pettalolo menyampaikan secara resmi tentang Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran (TA) 2021.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi Moh.Rizal Intjenae, S.Sos.,M.Si dengan didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh, S.Hut dan Sekretaris DPRD Surya Indragni, S.Sos, juga hadir para anggota legislatif DPRD Kab.Sigi dan pimpinan OPD terkait di lingkup Kab.Sigi.

Terkait hasil pembahasan dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua Komisi I Fraksi PKS Hikmah Ladjidji, S.Pi angkat bicara soal usulan untuk segera dibentuknya Pansus penanganan bencana gempa bumi, banjir dan liquifaksi serta pansus bencana covid-19.

Ia mengatakan, bahwa permasalahan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa liquifaksi dan banjir terus terjadi di tengah masyarakat dan belum terselesaikan.

“Sebagai anggota dewan saya menggunakan hak konstitusional dan fungsi pengawasan untuk memastikan penanggulangan pasca bencana berjalan sesuai PP no 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujar Hikmah Ladjidji.

Terlebih menurut Anleg dari Fraksi PKS itu, pansus juga mestinya melakukan pengawasan terhadap dana covid-19, yang dianggarkan sebesar 12.5 M (dibidang kesehatan, JPS serta penanganan dampak ekonomi) karena ini menjadi perhatian kita semua (publik) dan juga KPK. Terangnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi media ini Wakil Ketua I DPRD Kab.Sigi Rahmat Saleh, S.Hut mengatakan Hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD Kab.Sigi dengan ketua – ketua fraksi dan ketua komisi tidak menyepakati pembentukan pansus.

“Tugas pengawasan dikembalikan ke fungsi alat kelengkapan dewan, yaitu komisi dan jika diperlukan gabungan komisi,
hal ini dikarenakan akan adanya hambatan teknis pembentukan pansus, dimana mayoritas anggota DPRD sedang terlibat di Badan Anggaran (BANGGAR) 15 orang, terlebih untuk pembahasan KUA/PPAS, perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan pembahasan APBD tahun 2021 serta pansus tata ruang” tutupnya
(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.