Kapolsek Palolo Iptu. Abd.Halik saat memberikan keterangan didepan para awak media
SIGI – Celebespos.com Unit Reskrim Polsek Palolo berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur. Selasa, (28/7/2020).
Pelaku yang berinisial ZN (49) warga desa Bahagia Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, yang mencabuli anak dibawah umur berusia (14) tahun berinisial M.
Kapolsek Palolo Iptu. Abd. Halik dalam konferensi pers mengatakan bermula sejak awal tahun 2018 diketahui korban yang merupakan anak angkat dari pelaku, mendapat ancaman dari pelaku dengan mengatakan “saya tidak akan membayar uang sekolahmu dan tidak akan memberikan uang jajan setiap hari, bila kamu tidak mau” karena dalam keadaan takut terpaksa korban menuruti keinginan pelaku hingga berulang – ulang kali dilakukan sampai tahun 2020.
“Kejadian tersebut diketahui, setelah keluarga korban melakukan pelaporan kepada aparat kami yang dalam hal ini kepolisian Polsek Palolo, soal adanya tindak pidana pencabulan,” ucap Kapolsek Palolo
Barang bukti yang di kumpulkan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Palolo
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban diketahui hamil hingga melahirkan anak berjenis kelamin laki – laki didesa Sibowi Kec. Tanambulava, sayangnya bayi tersebut meninggal dunia” Tutupnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka ZN (49) dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Kar)