Cabuli Muridnya 3 Kali, Polsek Palolo Ringkus Oknum Guru Honorer Ini

oleh -851 Dilihat
SHARE :

SIGI – Celebespos.com Dunia pendidikan kembali tercoreng, dimana unit reskrim Polsek Palolo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi dilingkungan pendidikan antara guru dan muridnya.

BP (38 thn) yang berprofesi sebagai guru
Honorer mata pelajaran Matematika di SMP Kec. Nokilalaki berhasil ditangkap oleh aparat unit reskrim Polsek Palolo karena kasus pencabulan anak dibawah umur kepada korban (Muridnya Sendiri).

Kapolsek Palolo Iptu. Abd. Halik dalam konferensi persnya mengatakan tersangka (BP) sebelum melakukan nafsu bejatnya, mengancam kepada muridnya (korban) inisial L (15 thn) yang duduk di kelas 3 SMP, dengan mengatakan “akan memberikan nilai rapor jelek bila tidak menuruti keinginannya”.

“Tidak tanggung – tanggung korban dicabuli sebanyak 3 kali di dua tempat yang berbeda dimana perbuatan pelaku dalam melakukan nafsu bejatnya, dilakukan dihalaman sekolah sebanyak 1 kali dan dipenginapan Kota Palu sebanyak 2 kali,” Ujar Kapolsek Palolo

Lanjut, terbongkarnya kasus ini bermula ketika pelaku mengirim SMS berbaur kata-kata pornografi kepada si korban yang kemudian dibaca oleh orang tua korban, setelah orang tua korban menanyakan apa maksud dan tujuan SMS pelaku kepada anaknya (korban). “Tuturnya”

“Korban akhirnya berterus terang telah menjadi budak nafsu sang guru bejat, yang selanjutnya orang tua korban melapor ke Polsek Palolo” terangnya.

Sebelumnya kata Abd. Halik Kapolsek Palolo, mengatakan bahwa pelaku sempat kabur dan setelah kami lakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Babinkamtibmas yang ada disana bersama aparat desanya beserta istri pelaku juga kami undang, agar menelpon pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah itu pelaku berhasil kami amankan,” Tutupnya.

Di hadapan awak media tersangka (BP) yang merupakan guru honorer ini mengaku telah melakukan pencabulan. Alasannya karena suka sama suka.

“Tidak ada paksaan pada korban, saya dan siswi saya sama-sama jatuh cinta dan telah di restui oleh istri saya kami berpacaran,” ucap (BP) sang guru honorer

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.