SIGI – Celebespos.com Bertempat di halaman Mako Polres Sigi, Wakapolres Sigi M.Sumangkut pimpin Conference Pers kepada 4 tersangka kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta 1 kasus narkotika jenis obat-obat terlarang. Rabu, (22/7/2020).
Wakapolres Sigi M.Sumangkut mengatakan dari keempat pelaku yakni IK (38), IR (48), NR (46) serta RF (39), Polres Sigi berhasil menyita barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1.55 gram siap diedarkan, kemudian ditemukan juga peralatan hisap sabu, dan 1 genggam handphone serta sejumlah uang.
“Keempat tersangka ini mengaku hal tersebut mereka lakukan berdasarkan inisiatif sendiri tanpa ada bandar lalu menjual narkoba tersebut dengan cara dipecah-pecah menjadi paket kecil seharga Rp.100.000 sampai Rp.150.000” Ujar Wakapolres Sigi
“Pasal yang disangkakan 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)” Terangnya
Wakapolres Sigi juga mengimbau kedepannya agar seluruh warga Sigi untuk bersama-sama berantas jaringan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika ini.”tutupnya” (Kar)