SIGI – Celebespos.com Satuan Reskrim Mako Polres Sigi berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pembunuhan yang terjadi Pada hari selasa 26 Mei 2020 Sekitar Pukul 09:00 Wita yang bertempat di Lorong SMP 9 Sigi Dusun II / RT VI desa Pakuli Utara Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi beberapa pekan lalu.
Wakapolres Sigi M.Sumangkut dalam konferensi pers pada awak media, Rabu, (22/7/2020), mengungkapkan berawal dari adanya Laporan ke aparat kepolisian yang dilaporkan oleh salah seorang warga setempat (M), pada tanggal 26 Mei 2020 sekitar Pukul 11:00 wita mengenai tindak pidana pembunuhan terhadap korban Alm. (F) yang diduga dilakukan oleh tersangka (WA) yang terjadi pada hari selasa tanggal 26 Mei 2020 sekitar Pukul 09:00 wita.
Atas laporan tersebut team unit pidum dan unit identifikasi sat reskrim polres sigi, langsung terjun ke TKP (tempat kejadiaan perkara).
“Saat tiba di TKP, Tersangka saudara W (21) langsung menyerahkan diri serta kami amankan berupa barang bukti sebilah parang yang digunakan oleh tersangka terhadap Korbannya (F)” ujar Wakapolres Sigi.
Lebih lanjut, sempat terjadi bersitegang dengan keluarga korban namun tindak cepat aparat kepolisian hingga aparatur pemerintahan untuk pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan sehingga suasana kondusif kembali.
“Pihak keluarga korban merasa kejahatan yang dilakukan oleh tersangka sudah direncanakan, sehingga pihak keluarga ingin membalaskan dendam korban. Tetapi aparat dari kepolisian berhasil menenangkan situasi hingga kondusif kembali” Terangnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati, karena pelaku diduga kuat telah menyiapkan senjata tajam sebelum menghabisi nyawa korbannya. Tutup Wakapolres Sigi.(Kar)