PALU – Celebespos.com Setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Palu berupa barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng dimusnahkan. Bertempat di Polda Sulteng Kamis,(16/7/2020)
Dalam laporannya Direktur resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Aman Guntoro, S.I.K mengatakan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 25.772,12 Gram dari total sabu sebanyak 25.838,29 gram yang dilakukan penyitaan
Barang bukti tersebut disita dalam tiga perkara, yaitu perkara hasil tangkapan tanggal 24 Juni 2020 di Jalan Cemara Palu dengan tersangka inisial IR (20 th) alamat jalan sultan alaudin Kel. Donggala Kodi Kec. Ulu jadi Kota Palu dengan barang bukti sabu 50,64 Gram. “Ujar,Aman Guntoro”
Kedua tangkapan tanggal 24 Juni 2020 di BTN Taman Ria Estate Kota Palu dengan tersangka inisial AR (32) yang beralamat di jalan cemangi Kel. Duyu Kec. Tatanga Palu dengan barang bukti sabu seberat 857,26 gram.
Aman Guntoro menjelaskan, ketiga tangkapan tanggal 28 Juni 2020 di depan Posko Covid-19 Kel. Pantoloan Palu dengan tersangka inisial R (35) alamat jalan Kimaja Palu dan inisial AM (38) alamat Desa Pomolulu Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala dengan barang bukti berupa sabu 24.930,39 gram. “Jelasnya”
Sementara itu Kapolda Sulteng Irjen. Pol. Drs. Syafril Nursal, SH, MH dalam sambutannya mengatakan Sulawesi Tengah saat ini masuk empat besar nasional sebagai wilayah pengguna narkoba, kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan bagi kita semua.
Dan hari ini kita saksikan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 25.772,12 gram atau 25 Kg lebih hasil tangkapan Polda Sulteng, dengan dimusnahkannya barang bukti sebanyak tersebut berarti Kepolisian setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 257.720 orang dari bahaya narkoba di wilayah Sulawesi Tengah, tutup Kapolda Sulteng.
Selain dihadiri Kapolda Sulteng Irjen. Pol. Drs. Syafril Nursal, SH, MH acara pemusnahan barang bukti juga dihadiri unsur penegak hukum lain seperti BNN Sulteng, Kejakaan Tinggi Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Palu dan Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu serta pejabat utama Polda Sulteng.(Hum/Kar)