Pembelajaran Tatap Muka Belum Bisa Dilaksanakan

oleh -433 Dilihat
SHARE :

PALU, celebespos.com – Bertempat di ruang rapat gedung darurat MTsN 3 Kota Palu, Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MTsN 3 menggelar sosialisasi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dalam menghadapi tahun pelajaran 2020/2021, dalam tatanan normal baru di ditengah pandemi.

Sosialisasi serupa merupakan yang ke empat sebelumnya di MTsN 4, MTsN 2 dan KKM MIN 1 beserta MIN 2 merupakan tindak lanjut tahun pelajaran sejak pandemi covid 19.

Kegiatan yang dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu Ma’sum Rumi, didampingi Nurlaili Kasi Pendidikan Islam Kankemenag Palu dan Munira Labalado selaku Kepala Madrasah MTsN 3 Palu.

Ma’sum Rumi di kesempatan itu mengatakan, saat ini (era normal baru) dalam situasi dan kondisi yang lebih mengedepankan keselamatan bersama, dibanding kehendak dan kemauan pribadi. Apalagi kondisi saat ini belum memungkinkan melakukan metode pembelajaran secara tatap muka.

“SKB merupakan panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal, SKB ini melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah”terangnya.

Dalam SKB tersebut lanjutnya, sangat jelas dinyatakan untuk wilayah di luar zona hijau, dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah. Sekolah yang boleh dibuka harus berada di zona hijau, dan harus disetujui pembukaannya oleh pemerintah daerah. Sekolah juga kata dia, harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan orang tua murid juga harus menyetujui.

Ma’sum menegaskan bahwa, tatanan normal baru bidang pendidikan di madrasah mengikuti Panduan SKB 4 Menteri tersebut.
“Protokol yang termuat dalam SKB ini harus ditaati madrasah pada saat tatanan normal baru,” tegasnya.

Mantan Kakankemenag Toli-toli ini juga menuturkan, terkait surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah No. 420/356 DIKBUD, yang terdapat 6 poin penting terkait penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan.

Menurutnya dalam surat edaran tersebut, walaupun tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada bulan Juli 2020, tetapi tidak diperkenankan melakukan pembelajaran melalui tatap muka, melainkan melalui Daring/Online/Modul atau sejenisnya. Peraturan ini berlaku di setiap zona wilayah termasuk daerah zona hijau, kuning, orange, dan merah.WA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.