“kami selalu prioritaskan anak-anak peserta didik yang ada di dalam Kota Palu yang memenuhi kriteria”
PALU, Celebespos.com – PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020 diatur kembali dengan diterbitkannya Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena pelaksanaan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah.
Maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jalur pendaftaran PPDB dalam Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK diantaranya meliputi, zonasi dengan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, formasi dengan kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, dan prestasi apabila masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, jalur formasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Terkait itu semua, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Ambotuwo,S.Sos.,S.Pd.,M.Pd mengatakan pelaksanaan PPDB yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI 44/2019. Di mana instrumen hukum yang diatur Perwali (Peraturan Walikota) Palu mengacu pada Permendikbud dengan selalu mengedepankan azas nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Secara umum, PPDB pada SMP negeri di Kota Palu menggunakan empat jalur. Paling dominan adalah jalur zonasi sebesar 58 persen. Kemudian 5 persen jalur formasi, dan 2 persen untuk perpindahan orang tua, serta 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non akademik.
Memasuki zonasi tahun ke IV sejak awal pra monev PPDB hingga pelaksanaannya kami selalu pantau perkembengan peserta didik.
“Terkecuali yang orang tuanya guru yang mengajar di sekolah tersebut, mempunyai prestasi bakat di bidang olahraga yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat serta surat pindah tugas kerja seperti contoh TNI/Polri yang dipindah tugaskan yang dibuktikan dengan SK pindah tugas orang tua dari calon wali murid tersebut” Ujar Ambotuwo.
Lebih lanjut, Ambotuwo mengatakan bahwa dengan mengacu pada aturan yang ada dimana kami selalu prioritaskan anak-anak peserta didik yang ada di dalam Kota Palu yang memenuhi kriteria yang dimaksud berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Palu dan Permendikbud. (Kar)