HUKUM KRIMINAL

Kepolisian Daerah Sulteng Ungkap Kasus Narkotika 25 Kg

817
×

Kepolisian Daerah Sulteng Ungkap Kasus Narkotika 25 Kg

Sebarkan artikel ini

PALU – Celebespos.com Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang dipimpin langsung orang nomor satu di jajaran Polda Sulteng Irjen Pol.Drs.H.Syafril Nursal,SH.,MH didampingi Ditresnarkoba AKBP.Aman Guntoro.,SIK dan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melakukan Konfrensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 25 Kg bertempat di Loby Polda Sulteng, Selasa,(30/6/2020)

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulteng mengatakan penangkapan besar kasus Narkoba di Palu tepatnya pada hari Minggu, (28/6/2020) sekitar Pukul 22.30 wita di Kelurahan Tawaeli Palu terhadap dua tersangka yang diketahui membawa sabu seberat 25 Kg yang selanjutnya ditempat yang berbeda pada hari Minggu, (28/6/2020) Pukul 23.30 wita di Jln. H.Hayun Kel.Besusu Barat Kota Palu telah diamankan 1 orang pelaku pengedar narkoba dengan extasi sebanyak 2.870 butir dan uang tunai Rp 855.850.000,” ucap Kapolda Sulteng.

Pelaku dengan inisial R (36 thn) alamat jalan Kimaja Palu dan inisial AM (38 thn) alamat Balaesang Tanjung Kab. Donggala, sudah lama menjadi target Kepolisian, tegas Kapolda Sulteng.

Narkoba yang ditangkap diduga merupakan jaringan lintas negara, yang saat itu diambil dari wilayah pantai barat untuk dibawa ke Palu dan ditengah jalan memasuki Kota Palu berhasil digagalkan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng,

Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 2 Milyar maksimal Rp 10 Milyar,” tutup Kapolda Sulteng

By_Kar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *