PASANGKAYU, – Ratusan peserta yang terdiri dari perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 59 desa di Kabupaten Pasangkayu mengikuti penyuluhan hukum dan sosialisasi jaga desa.
Kegiatan ini dalam rangka mendukung terciptanya pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan optinalisasi pengawasan oleh dan untuk masyarakat desa.
Kegiatan tersebut berlangsung selama 4 hari di mulai dari Kamis hingga Minggu 21 Juni 2020, di Hotel Trisakti Pasangkayu, dan dilakukan secara bergilir.
Hadir sebagai pemateri, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Imam MS Sidabutar, SH, MH, Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu Fauzipaksi, SH, Kasi Tipidsus Kejari Pasangkayu Nasrah Totoran, SH, MH.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Imam MS Sidabutar, SH, MH, banyak memaparkan terkait bagaimana penggunaan dana desa yang akuntabel. Tak terkecuali juga pada penggunaannya pada dana untuk Covid 19.
Ia mengingatkan agar tetap berhati – hati dalam penggunaan dana desa. Saat ini kata dia pihaknya masih terus melakukan pembinaan. ” Kami disini masih dalam tahap pembinaan, tapi kalau sudah dibina tidak bisa, ya tentu sudah penindakan, ” Tegas Kejari Pasangkayu.
Di kesempatan yang sama, Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu Fauzipaksi dan Kasi Tipidsus Kejari Pasangkayu Nasrah Totoran, pada sesi tanya jawab juga memaparkan berbagai bentuk-bentuk pelanggaran dalam penggunaan dana desa serta pengawasannya.
Sementara peserta juga khususnya BPD banyak pertanyakan aturan maupun sanksi hukum terkait berbagai pelanggaran yang di paparkan dalam oleh pematri dalam tanya jawab tersebut.
Kegiatan ini didampingi oleh Abdul Azis, S.SOS.MMA, selaku Pelatih Nasional, yang juga adalah Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasangkayu.(Ardi)